Satlantas Polres Kampar Lega

PN Bangkinang Tolak Gugatan Praperadilan Pemohon 

Di Baca : 982 Kali

Bangkinang, Detak Indonesia-- Pengadilan Negeri Bangkinang menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Pemohon terkait sah atau tidaknya penyitaan dan pemasangan police line.

Hal itu disampaikan oleh Ahmad Fadil, hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar Riau pada sidang ke-7 agenda keputusan di ruang sidang Kartika, Jumat (31/1/2020).

"Setelah mempelajari, mempertimbangkan, maka Pengadilan Negeri Bangkinang memutuskan menolak gugatan praperadilan Pemohon, hasil keputusan ini bersifat final," ucapnya

Sebelum diputuskan, baik penasihat hukum Pemohon maupun Termohon terlihat agak tegang, termasuk anggota Satlantas Polres Kampar yang hadir di persidangan.

Penasihat Termohon, Kasatlantas Polres Kampar dan anggota nampak lega setelah hakim menolak gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan dan pemasangan police line dari Pemohon atas mobil truck Hino Lohan BM 8756 OU oleh Kepolisian Resort Kampar, Riau. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar